TERKINI
Hukum

Pengendara Motor Kabur Usai Tabrak Lansia Hingga Kaki Putus di Brebes

Garis polisi terpasang di lokasi kejadian tabrak lari yang mengakibatkan seorang lansia menderita luka permanen di kaki. (Foto: news.detik.com)

BREBES – Insiden kemanusiaan yang sangat memprihatinkan kembali terjadi di jalan raya, melibatkan seorang warga lanjut usia yang menjadi korban kebiadaban jalanan. Seorang lansia harus menelan pil pahit kehilangan anggota tubuhnya setelah menjadi korban tabrak lari oleh pengendara sepeda motor yang tidak bertanggung jawab. Peristiwa nahas ini berlangsung saat situasi jalanan masih sangat sepi, yakni pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengejar pelaku yang melarikan diri dari tanggung jawab hukum tersebut.

Kronologi Kejadian Tragis di Dini Hari

Kejadian bermula ketika korban sedang melakukan aktivitas di pinggir jalan pada saat hari masih gelap. Tanpa disadari, sebuah sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi menghantam tubuh renta korban hingga terpental jauh. Akibat benturan keras tersebut, korban mengalami luka yang sangat fatal pada bagian ekstremitas bawah. Saksi mata di sekitar lokasi kejadian melaporkan bahwa pengendara motor tersebut justru memacu kendaraannya lebih cepat alih-alih berhenti untuk memberikan pertolongan medis kepada korban.

  • Waktu Kejadian: Selasa, dini hari pukul 03.00 WIB.
  • Kondisi Luka: Kaki korban putus akibat hantaman benda keras.
  • Tindakan Pelaku: Melarikan diri tanpa memberikan pertolongan (Tabrak Lari).
  • Lokasi Perawatan: RS Dedy Jaya Brebes untuk penanganan intensif.

Analisis Hukum dan Ancaman Pidana Pelaku Tabrak Lari

Tindakan melarikan diri setelah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan terlibat kecelakaan lalu lintas namun sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kejadian tersebut, dapat dikenai sanksi pidana penjara yang berat. Pasal 312 secara spesifik mengatur bahwa pelaku tabrak lari terancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp75.000.000.

Masyarakat berharap pihak berwenang dapat memanfaatkan rekaman CCTV di sepanjang jalur kejadian untuk mengidentifikasi plat nomor kendaraan pelaku. Penegakan hukum yang tegas sangat krusial agar memberikan efek jera dan mencegah normalisasi perilaku tidak bertanggung jawab di jalan raya. Hal ini sejalan dengan komitmen kepolisian dalam menekan angka fatalitas kecelakaan di wilayah Jawa Tengah, yang sebelumnya juga mencatat beberapa kasus serupa pada bulan lalu.

Panduan Keselamatan Lansia dan Prosedur Darurat Saksi Mata

Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat mengenai pentingnya keselamatan bagi pejalan kaki, khususnya kelompok rentan seperti lansia. Selain pengawasan dari anggota keluarga, penggunaan pakaian yang reflektif atau mencolok saat beraktivitas di luar rumah pada dini hari sangat disarankan. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh masyarakat jika melihat kejadian tabrak lari:

  • Segera amankan lokasi kejadian untuk mencegah kecelakaan beruntun.
  • Hubungi layanan darurat atau kepolisian terdekat secepat mungkin.
  • Catat ciri-ciri fisik kendaraan, merek, warna, serta nomor polisi jika memungkinkan.
  • Jangan memindahkan korban dengan luka serius tanpa bantuan tenaga medis profesional kecuali dalam kondisi darurat.

Kondisi korban saat ini masih dalam pemantauan ketat tim dokter di RS Dedy Jaya Brebes. Pihak keluarga korban sangat berharap adanya itikad baik dari pelaku untuk menyerahkan diri atau adanya saksi kunci yang bersedia membantu proses pengungkapan kasus ini demi tegaknya keadilan.

Ringkasan Cepat

  • BREBES - Insiden kemanusiaan yang sangat memprihatinkan kembali terjadi di jalan raya, melibatkan seorang warga lanjut usia yang menjadi korban kebiadaban jalanan.
  • Seorang lansia harus menelan pil pahit kehilangan anggota tubuhnya setelah menjadi korban tabrak lari oleh pengendara sepeda motor yang tidak bertanggung jawab.
  • Peristiwa nahas ini berlangsung saat situasi jalanan masih sangat sepi, yakni pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Sandy
Sandy Redaksi Kaltim Newsroom

Jurnalis yang fokus pada isu pemerintahan, pembangunan daerah, dan kemasyarakatan di Kalimantan Timur. Bergabung dengan Kaltim Newsroom sejak 2022.

Lihat Semua Artikel

Baca Juga

Lihat Semua