KALTIMNEWSROOM.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus memperkuat kebijakan pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) yang mengedepankan keseimbangan kehidupan kerja dan keluarga.
Melalui Program Mendekatkan ASN ke Keluarga dan Domisili, BKN memberikan kesempatan kepada pegawai untuk bertugas di unit kerja yang lebih dekat dengan keluarga dan tempat tinggal masing-masing.
Hingga tahap ketiga, BKN telah memindahkan 86 pegawai.
Selanjutnya, BKN kembali memindahkan 15 pegawai pada tahap keempat yang berlaku mulai November 2026.
Dengan tambahan tersebut, total pegawai BKN yang memperoleh kesempatan bekerja lebih dekat dengan keluarga mencapai 101 orang.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya membangun manajemen ASN yang lebih humanis.
Ia menjelaskan bahwa BKN melaksanakan program ini secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kondisi pegawai.
“Dengan tambahan tersebut, total pegawai BKN yang telah memperoleh kesempatan bekerja lebih dekat dengan keluarga mencapai 101 pegawai,” kata Zudan dalam keterangan tertulis, Minggu (1/11/2026).
Bagian dari 15 Kebijakan BKN Pro-Karier ASN
Zudan menjelaskan, Program Mendekatkan ASN ke Keluarga dan Domisili merupakan bagian dari 15 Kebijakan BKN Pro-Karier ASN. Melalui kebijakan ini, BKN ingin memperluas pemahaman tentang pengembangan karier pegawai.
Menurutnya, pengembangan karier ASN tidak cukup hanya mengukur kenaikan jabatan, peningkatan kompetensi, maupun kesempatan menduduki posisi yang lebih tinggi. Instansi juga perlu memperhatikan lingkungan kerja dan kehidupan personal pegawai karena kedua aspek tersebut dapat memengaruhi produktivitas.
Zudan menilai kedekatan pegawai dengan keluarga dapat membantu meningkatkan kebahagiaan, menjaga kondisi psikologis, serta memperkuat fokus dalam menjalankan tugas.
Selain itu, kebijakan ini juga membantu pegawai mengurangi beban ekonomi. ASN yang tinggal berjauhan dengan keluarga biasanya harus menanggung biaya transportasi, akomodasi, dan kebutuhan hidup di dua lokasi berbeda.
Dengan bekerja lebih dekat dengan keluarga, pegawai memiliki peluang untuk mengatur keuangan secara lebih baik sekaligus membangun kehidupan keluarga yang lebih seimbang.
Diikuti Lebih dari 63 Instansi Pemerintah
Program tersebut juga mulai menginspirasi instansi pemerintah lainnya. BKN mencatat lebih dari 63 instansi di berbagai wilayah kerja Kantor Regional BKN telah menerapkan kebijakan serupa sesuai kebutuhan organisasi masing-masing.
Salah satu contohnya ialah program Si Zona yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Program tersebut telah membantu sekitar 60 ASN mendekatkan tempat tinggal dengan lokasi kerja.
Sebagai bentuk apresiasi, pada 23 Oktober lalu, Zudan memberikan Humanis Leader Award kepada Bupati Bondowoso atas penerapan kebijakan pengelolaan ASN yang mengedepankan pendekatan humanis.
Tetap Mengutamakan Kebutuhan Organisasi
Meski memberikan kesempatan kepada pegawai untuk bekerja lebih dekat dengan keluarga, BKN tetap menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti ASN bebas menentukan lokasi penempatan.
Setiap perpindahan harus mempertimbangkan kebutuhan formasi, ketersediaan pegawai, kesesuaian kompetensi, serta keberlangsungan pelaksanaan tugas.
ASN juga harus tetap siap menjalankan penugasan sesuai kebutuhan organisasi dan menjaga kinerja.
“Kebijakan ini tentunya berorientasi pada kepentingan organisasi yang tetap dijaga, tetapi tetap memperhatikan kebutuhan pegawai,” tegas Zudan.
Melalui program ini, BKN berharap semakin banyak instansi pemerintah mengembangkan pengelolaan ASN yang humanis.
BKN juga ingin memastikan pegawai dapat meningkatkan kesejahteraan dan menjaga keseimbangan kehidupan kerja dengan keluarga.
Zudan berharap kesejahteraan dan kebahagiaan ASN dapat mendorong peningkatan kinerja serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (*)






