KALTIMNEWSROOM.COM – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting memicu langkah pergantian pimpinan di lingkungan Istana Kepresidenan. Prabowo memutuskan memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Sebagai penggantinya, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo mengungkapkan, pemerintah tengah mencermati dugaan tindak pidana penyadapan, akses ilegal, serta penghapusan bukti elektronik. Dugaan tindakan itu menyasar Kepala Negara dan sejumlah pimpinan maupun tokoh lainnya.
Menurutnya, aparat penegak hukum telah memetakan sejumlah individu yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemerintah menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Prasetyo bahkan menyebut dugaan tindakan tersebut berpotensi mengarah pada makar.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Prasetyo.
Prabowo Teken Keppres Pemberhentian Listyo
Di tengah perkembangan kasus tersebut, Prabowo mengambil keputusan terkait posisi Listyo Sigit Prabowo di Kantor Staf Kepresidenan.
Prasetyo memastikan Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Listyo pada Rabu pagi.
“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ungkap Prasetyo.
Pemberhentian tersebut secara khusus menyangkut jabatan Listyo sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Ariyo Windutomo Ambil Alih Tugas Sementara
Untuk menjaga keberlangsungan organisasi, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP.
Prasetyo mengatakan, Ariyo akan mengisi kekosongan jabatan tersebut sampai pemerintah menentukan langkah selanjutnya.
“Untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI, yang namanya Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan,” lanjutnya.
Penunjukan tersebut memastikan fungsi Kantor Staf Kepresidenan tetap berjalan di tengah pergantian pimpinan.
Pemerintah Koordinasi dengan Kapolri
Selain mengatur pergantian pimpinan KSP, pemerintah juga menjalin koordinasi dengan Kapolri.
Prasetyo menyebut pemerintah ingin memastikan perkembangan kasus tersebut tidak mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa undang-undang telah mengatur mekanisme penyadapan. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap tindakan aparat yang menjalankan kewenangan sesuai prosedur hukum.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” kata Prasetyo.
Pemerintah menegaskan pentingnya penanganan perkara sesuai ketentuan hukum. Dugaan penyadapan, akses ilegal, dan penghapusan bukti elektronik menjadi perhatian karena menyangkut keamanan informasi serta keselamatan pimpinan negara.
(Redaksi)






