KALTIMNEWSROOM.COM – Batas waktu berjualan hingga pukul 23.00 WITA belum dipatuhi seluruh pedagang di kawasan Polder Air Hitam, Samarinda Ulu. Kondisi ini memicu keluhan warga, mulai dari kebisingan musik pada malam hari hingga tumpukan sampah dan kemacetan.
Menanggapi persoalan tersebut, Komisi II DPRD Samarinda mendorong penataan lapak pedagang melalui skema sementara. Ketua Komisi II, Iswandi, mengingatkan bahwa aturan daerah melarang aktivitas perdagangan di atas aset pemerintah itu.
Iswandi mengungkapkan, jumlah pedagang di Polder Air Hitam terus melonjak. Data awal saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) mencatat sekitar 60 hingga 80 pedagang. Kini, jumlahnya hampir menyentuh 200 lapak.
Menurutnya, Pemkot Samarinda menyediakan kawasan Polder Air Hitam untuk menampung air, menjadi ruang terbuka, dan mendukung kegiatan olahraga. Karena itu, pemerintah tidak menetapkan kawasan tersebut sebagai pusat perdagangan permanen.
“Secara aturan Perda itu sebenarnya tidak boleh jualan di situ, sama sekali tidak boleh karena itu aset pemerintah. Tapi kita perjuangkan dan fasilitasi supaya usaha mikro di tengah ekonomi yang susah bisa tetap hidup. Ini jalan tengah sementara,” kata Iswandi, Jumat (23/10/2026).
DPRD Samarinda Minta Pedagang Siap Ikuti Penertiban
Komisi II tetap memberi ruang bagi pelaku usaha mikro untuk berjualan sementara. Namun, Iswandi meminta setiap pedagang menyetujui persyaratan sebelum pemerintah menjalankan penataan.
Setiap pedagang wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai. Melalui dokumen tersebut, pedagang menyatakan kesediaan mengikuti penertiban apabila Pemkot Samarinda menata kawasan secara menyeluruh.
Iswandi menilai kesepakatan tertulis dapat mencegah konflik pada masa mendatang. Selain itu, pemerintah perlu memastikan data jumlah lapak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Pada saat nanti ditertibkan pemerintah, tidak ada lagi yang protes atau ribut seperti kasus pasar. Jangan sampai nanti jumlah lapak yang didata berbeda dengan kenyataan,” tegas Iswandi.
Untuk mengatur aktivitas perdagangan, Komisi II merekomendasikan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (Diskumi) Samarinda memimpin koordinasi bersama Kecamatan Samarinda Ulu dan Kelurahan Air Hitam.
Aduan Warga Masuk melalui SP4N-LAPOR
Camat Samarinda Ulu, Sujono, mengatakan lonjakan jumlah pedagang turut meningkatkan keluhan masyarakat. Warga memanfaatkan kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) untuk menyampaikan berbagai persoalan.
Sujono menyebut warga mengeluhkan sampah, kemacetan, serta pedagang yang melampaui jam operasional. Para pedagang seharusnya membuka lapak mulai pukul 15.00 hingga 23.00 WITA.
Namun, sebagian pedagang masih berjualan sampai pukul 01.00 atau 02.00 WITA. Mereka juga memutar musik keras yang mengganggu kenyamanan warga sekitar.
“Banyak laporan masuk ke kami dan Pemkot Samarinda. Batas jam operasional yang disepakati dari jam 3 sore sampai jam 11 malam sering dilanggar, bahkan ada yang buka sampai jam 1 atau jam 2 pagi sambil memutar musik keras sehingga mengganggu warga sekitar,” ujar Sujono.
Sujono mendukung rekomendasi Komisi II untuk memperkuat pengawasan. Selanjutnya, ia akan menyampaikan notulen audiensi kepada Bagian Hukum dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda.
Kedua instansi tersebut akan mengkaji hasil audiensi untuk menyusun dasar hukum penataan kawasan. Setelah itu, pemerintah akan mengomunikasikan ketentuan resmi kepada perwakilan pedagang.
Dishub Siapkan Sistem Satu Arah
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyatakan kesiapan untuk membantu mengatur lalu lintas di sekitar Polder Air Hitam.
Dishub akan mengerahkan personel setelah pemerintah menetapkan dasar hukum pengelolaan kawasan. Petugas kemudian akan mengatur arus kendaraan melalui sistem satu arah atau one way dari arah Jalan A. Wahab Sjahranie maupun area sekolah.
Selain mengatur lalu lintas, Manalu menyarankan pengelola melibatkan Badan Usaha Milik Rukun Tetangga (BUM-RT) di tingkat kelurahan untuk mengelola parkir. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib sekaligus mencegah praktik juru parkir liar.
“Kalau legal aspeknya sudah ada, kami dari Dishub akan atur arus lalu lintas menjadi sistem satu arah (one way) dari arah A Wahab Sjahranie maupun area sekolah agar tidak crowded. Soal perparkiran, kami sarankan dikelola lewat BUM-RT di tingkat kelurahan agar tertib dan terhindar dari oknum jukir liar,” pungkas Manalu.
(Adv)






