JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta secara tegas meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperketat pengawasan terhadap pemberian izin usaha, terutama yang berlokasi di tengah kawasan permukiman warga. Langkah ini menjadi krusial guna meminimalisir potensi konflik sosial dan gangguan ketertiban yang belakangan kerap muncul akibat ketidaksesuaian fungsi lahan dengan aktivitas bisnis.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, menekankan bahwa sinkronisasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS) harus segera diperkuat. Menurutnya, kemudahan perizinan digital saat ini sering kali tidak dibarengi dengan verifikasi lapangan yang akurat mengenai zonasi tata ruang di Jakarta. Akibatnya, banyak usaha komersial yang berdiri di zona hijau atau zona hunian murni tanpa mempertimbangkan kenyamanan warga sekitar.
Problem Sinkronisasi Sistem OSS dan Tata Ruang Lokal
Munculnya berbagai unit usaha di tengah gang sempit atau perumahan padat penduduk sering kali memicu protes warga terkait kebisingan, ketersediaan lahan parkir, hingga pengelolaan limbah. Basri Baco menilai bahwa sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola pemerintah pusat memiliki celah jika tidak ada kontrol ketat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat provinsi maupun kota administratif.
Pengawasan yang lemah di lapangan membuat pelaku usaha merasa legal hanya karena memiliki dokumen dari sistem OSS, padahal secara Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang, lokasi tersebut dilarang untuk aktivitas komersial tertentu. Masalah ini menambah daftar panjang tantangan tata kelola kota yang sebelumnya juga sempat dibahas dalam artikel mengenai evaluasi zonasi wilayah di Jakarta yang menyoroti tumpang tindih pemanfaatan lahan.
Dampak Sosial Bisnis di Tengah Permukiman
Tanpa pengawasan yang ketat, pertumbuhan bisnis di area hunian dapat merusak ekosistem sosial masyarakat. Berikut adalah beberapa poin utama yang menjadi sorotan DPRD DKI Jakarta terkait maraknya izin usaha di kawasan permukiman:
- Konflik Horizontal: Perselisihan antara pemilik usaha dan warga sekitar sering terjadi akibat gangguan suara (kebisingan) dan aktivitas bongkar muat barang yang menutup akses jalan.
- Kemacetan Lokal: Banyak ruko atau kafe di area permukiman tidak menyediakan kantong parkir yang memadai, sehingga pengunjung memarkir kendaraan di depan rumah warga.
- Masalah Lingkungan: Usaha kuliner atau bengkel yang beroperasi di tengah hunian kerap kali membuang limbah langsung ke saluran air warga tanpa proses filtrasi yang benar.
- Pelanggaran Zonasi: Praktik ini perlahan mengubah karakter kawasan hunian menjadi kawasan komersial tanpa perencanaan yang matang dari Dinas Citata (Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan).
Langkah Strategis Penguatan Koordinasi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus proaktif dalam menyisir wilayah-wilayah yang dilaporkan warga mengalami degradasi kualitas lingkungan akibat aktivitas bisnis ilegal atau yang izinnya menyalahi peruntukan. Basri Baco menyarankan agar Pemprov DKI membentuk tim terpadu yang menghubungkan data PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dengan pengawasan lapangan secara real-time.
Analisis mendalam terhadap regulasi menunjukkan bahwa keseimbangan antara kemudahan investasi dan perlindungan hak warga adalah kunci pembangunan kota yang berkelanjutan. Jika Jakarta ingin tetap menjadi pusat ekonomi nasional pasca-perpindahan ibu kota, maka kepastian hukum terkait tata ruang dan perizinan harus menjadi prioritas utama. Penertiban bukan berarti mematikan ekonomi, melainkan menempatkan roda ekonomi pada jalur yang tepat tanpa mengorbankan hak istirahat masyarakat di rumah mereka sendiri.






