TERKINI
Advertorial

DPRD Samarinda Soroti Kejanggalan Sertifikat Rumah Terbit atas Nama Orang Lain, BTN dan BPN Dipanggil

Foto: Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal. (Ist)

KALTIMNEWSROOM.COM – Komisi II DPRD Kota Samarinda menyoroti dugaan kejanggalan dalam penerbitan sertifikat rumah yang dialami seorang warga hingga belum terselesaikan selama 15 tahun. Untuk mengungkap persoalan tersebut, DPRD akan memanggil pimpinan Bank Tabungan Negara (BTN), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pihak pengembang dalam rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan.

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Joha Fajal mengatakan RDP sebelumnya belum menghasilkan solusi karena perwakilan BTN yang hadir tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

“Dalam waktu dekat, kami akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dengan menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pimpinan Bank Tabungan Negara (BTN),” kata Joha di Samarinda, Kamis.

DPRD Samarinda Minta Pimpinan BTN Hadir dalam RDP

Joha menegaskan DPRD meminta BTN mengirimkan pejabat eksekutif yang memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan. DPRD juga akan menghadirkan Kepala BPN agar seluruh proses penerbitan hingga peralihan hak atas tanah dapat dijelaskan secara terbuka.

“Kami meminta manajemen BTN menghadirkan pejabat eksekutif yang benar-benar bisa mengambil keputusan di rapat berikutnya. Kami juga mengundang Kepala BPN agar persoalan sertifikat yang mandek belasan tahun ini menjadi terang benderang,” ujarnya.

Selain BTN dan BPN, Komisi II juga akan memanggil pengembang perumahan. DPRD ingin menelusuri kemungkinan adanya hambatan administrasi yang menyebabkan konsumen belum menerima hak atas sertifikat rumahnya.

DPRD Samarinda Dalami Penyebab Sertifikat Rumah Mandek 15 Tahun

Joha menjelaskan BPN memiliki peran penting untuk menelusuri riwayat penerbitan sertifikat dan proses peralihan hak atas tanah. DPRD juga akan mengkaji sejumlah opsi penyelesaian, mulai dari pengembalian sertifikat asli hingga proses balik nama sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak konsumen yang telah memenuhi kewajibannya.

Fahri Sudah Lunas Lebih Dulu, Sertifikat Justru Terbit atas Nama Orang Lain

Dalam RDP perdana, DPRD menemukan fakta bahwa Fahri menjadi debitur yang paling awal melunasi seluruh kewajibannya. Namun, sertifikat rumah justru terbit dan beralih atas nama pihak lain yang melunasi pembayaran belakangan.

“Secara logika hukum dan administrasi, Fahri yang lebih dulu rampung kewajibannya harus menjadi pihak pertama yang menerima hak sertifikat. Mengapa justru pihak lain yang mendapatkannya? Ini yang mengganjal,” kata Joha.

Melalui kuasa hukumnya, Fahri telah mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp300 juta kepada BTN. DPRD Samarinda berharap seluruh pihak yang hadir dalam RDP lanjutan bersikap kooperatif agar persoalan yang telah berlangsung selama 15 tahun itu segera memperoleh kepastian hukum.

(Adv)

Ringkasan Cepat

  • KALTIMNEWSROOM.COM - Komisi II DPRD Kota Samarinda menyoroti dugaan kejanggalan dalam penerbitan sertifikat rumah yang dialami seorang warga hingga belum terselesaikan selama…
  • Untuk mengungkap persoalan tersebut, DPRD akan memanggil pimpinan Bank Tabungan Negara (BTN), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pihak pengembang dalam rapat dengar…
  • Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Joha Fajal mengatakan RDP sebelumnya belum menghasilkan solusi karena perwakilan BTN yang hadir tidak memiliki kewenangan…
vns
vns Redaksi Kaltim Newsroom

Jurnalis yang fokus pada isu pemerintahan, pembangunan daerah, dan kemasyarakatan di Kalimantan Timur. Bergabung dengan Kaltim Newsroom sejak 2022.

Lihat Semua Artikel

Baca Juga

Lihat Semua