KALTIMNEWSROOM.COM – Alih fungsi lahan dan kendaraan bertonase besar menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda dalam upaya menjaga kualitas infrastruktur perkotaan. Dewan meminta pemerintah memperketat pengawasan pembangunan perumahan serta mengendalikan kendaraan berat agar kerusakan jalan tidak terus berulang.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai pemerintah perlu menelusuri penyebab kerusakan jalan secara menyeluruh. Menurutnya, perbaikan fisik saja tidak cukup jika pemerintah tidak mengatasi persoalan yang memicu kerusakan.
“Kita harus tahu penyebabnya dari hulu agar bisa merumuskan solusinya,” ujar Deni.
Kendaraan Berat di Atas 8 Ton Jadi Perhatian
Deni menyoroti kendaraan bertonase besar yang melintasi jalan perkotaan. Kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas jalan berpotensi mempercepat kerusakan, terutama pada ruas yang tidak dirancang untuk menanggung beban berat.
Karena itu, DPRD Samarinda bersama dinas terkait mendorong pengawasan lebih ketat terhadap kendaraan dengan tonase di atas 8 ton yang melintasi jalur kota, termasuk Jalan Pusaka.
Deni menilai pemerintah perlu memastikan setiap kendaraan mematuhi ketentuan tonase sesuai kemampuan jalan. Selain mengatur lalu lintas kendaraan berat, pemerintah juga perlu menangani genangan air yang dapat memperburuk kondisi infrastruktur.
Pembangunan Perumahan Harus Perhatikan Daerah Resapan
Deni juga mengingatkan dampak alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Pembangunan perumahan di kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air dapat meningkatkan risiko genangan dan menambah beban infrastruktur kota.
Ia meminta pemerintah memperketat pengawasan perizinan dan memastikan pengembang mengikuti ketentuan tata ruang. Setiap rencana pembangunan juga perlu memperhitungkan kondisi lingkungan serta risiko bencana.
“Kawasan resapan air yang menjadi zona merah tidak boleh dibangun,” tegas Deni.
Menurutnya, pemerintah harus menindak pengembang yang melanggar aturan zonasi. Langkah tersebut penting untuk menjaga fungsi kawasan resapan dan mencegah pembangunan yang berpotensi memperburuk persoalan lingkungan.
DPRD Ingatkan Kewajiban Pengembang
Selain mematuhi tata ruang, pengembang perumahan harus menyediakan fasilitas pendukung sesuai ketentuan. Deni menekankan pentingnya penyediaan fasilitas umum, Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan lahan pemakaman umum.
Ia menilai pengawasan terhadap kewajiban tersebut semakin mendesak karena Samarinda menghadapi keterbatasan lahan pemakaman umum. Pemerintah perlu memastikan pengembang memenuhi kewajibannya agar pertumbuhan permukiman berjalan seimbang dengan kebutuhan masyarakat.
“Aturan penyediaan RTH dan pemakaman umum oleh pengembang harus betul-betul dijalankan,” tutur Deni.
Dinas Perkim dan PUPR Diminta Inventarisasi Pelanggaran
Deni meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan perumahan.
Ia mendorong kedua instansi mendata kawasan perumahan yang tidak sesuai dengan regulasi. Pemerintah dapat menggunakan hasil pendataan tersebut untuk mengevaluasi perizinan dan mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan.
“Dinas terkait harus melakukan pengawasan maksimal terhadap perumahan yang tidak sesuai aturan,” tegas Deni.
DPRD Samarinda berharap pemerintah dapat mengendalikan kendaraan bertonase besar sekaligus menertibkan pembangunan yang melanggar tata ruang. Kedua langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi kerusakan jalan, menekan risiko genangan, dan menjaga kelestarian lingkungan perkotaan.
(Adv)






