TERKINI
Advertorial

Kontraktor Baru Bayar Rp200 Juta, Ganti Rugi Lahan Jalan Tembus Merdeka Samarinda Disorot DPRD

Foto: Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ronald Stephen

KALTIMNEWSROOM.COM – Pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan tembus menuju Jalan Merdeka, Samarinda, masih menyisakan persoalan. Dari total klaim warga yang mencapai Rp500 juta, kontraktor pelaksana baru merealisasikan pembayaran awal sebesar Rp200 juta.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Samarinda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Kamis (22/10/2026).

Rapat itu turut melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dewan membahas tuntutan warga sekaligus meminta kejelasan penyelesaian pembayaran atas penggunaan lahan mereka.

Anggota DPRD Samarinda, Ronal, menegaskan pembangunan infrastruktur harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku. Pemerintah dan pelaksana proyek juga perlu memberikan kepastian kepada masyarakat terdampak.

“Kami ingin memastikan program pembangunan jalan melalui mekanisme dan aturan yang jelas,” ujar Ronal.

Sepuluh Aduan Warga Masuk ke DPRD Samarinda

DPRD mencatat sekitar 10 surat aduan warga terkait tuntutan ganti rugi lahan. Nilai keseluruhan klaim tersebut mencapai Rp500 juta.

Kontraktor sebelumnya telah membayar Rp200 juta. Dengan demikian, masih terdapat selisih Rp300 juta dari total klaim yang tercatat, meski penyelesaian akhirnya tetap bergantung pada verifikasi dan kesepakatan pembayaran.

Ronal menyebut kontraktor berjanji melunasi kewajibannya melalui pembayaran secara bertahap kepada warga terdampak.

“Kontraktor berjanji segera membayar melalui cicilan kepada warga terdampak,” katanya.

DPRD meminta pihak terkait menindaklanjuti komitmen tersebut. Kepastian pembayaran dinilai penting agar warga tidak terus menunggu penyelesaian atas penggunaan lahan mereka.

PUPR Lakukan Inventarisasi Sejak 2022

Dalam RDP tersebut, perwakilan Bidang Pertanahan Dinas PUPR menjelaskan bahwa proses inventarisasi dan survei lahan telah berlangsung sejak 2022.

PUPR juga telah berkoordinasi dengan BPKAD dalam pelaksanaan pendataan di lapangan. Informasi itu menjadi bagian dari pembahasan dewan untuk menelusuri proses penanganan lahan yang terdampak pembangunan jalan.

“PUPR menyampaikan bahwa mereka sudah melakukan proses dari tahun 2022 melalui survei,” jelas Ronal.

Meski pendataan telah berjalan, DPRD masih meminta kejelasan mengenai penyelesaian pembayaran kepada warga. Dewan ingin pemerintah kota dan kontraktor segera mengambil langkah konkret untuk menuntaskan persoalan tersebut.

Komisi III Tangani Pembahasan Teknis Jalan

Rapat tersebut juga menyinggung dimensi dan teknis pelebaran jalan tembus menuju Jalan Merdeka. DPRD menyerahkan pembahasan lebih lanjut mengenai aspek teknis kepada Komisi III.

Komisi tersebut menangani lingkup perencanaan teknis dan pengawasan pembangunan fisik. Sementara itu, persoalan pembayaran di luar anggaran pembangunan fisik menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana.

“Di luar anggaran pembangunan fisik itu adalah urusan pelaksana atau kontraktor,” tegas Ronal.

Pemisahan pembahasan ini bertujuan memperjelas penanganan persoalan teknis pembangunan dan tuntutan pembayaran warga.

DPRD Desak Pemkot Percepat Penyelesaian

DPRD Samarinda meminta Pemerintah Kota Samarinda dan kontraktor segera merespons kekurangan pembayaran ganti rugi lahan. Dewan berharap pihak terkait tidak menunda penyelesaian hak warga yang terdampak proyek.

Ronal menekankan pentingnya respons cepat dari pemerintah kota agar proses pembayaran santunan maupun ganti rugi dapat segera menemukan titik terang.

“Pemerintah kota segera untuk merespons terhadap kekurangan pembayaran,” jelasnya.

(Adv)

Ringkasan Cepat

  • KALTIMNEWSROOM.COM - Pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan tembus menuju Jalan Merdeka, Samarinda, masih menyisakan persoalan.
  • Dari total klaim warga yang mencapai Rp500 juta, kontraktor pelaksana baru merealisasikan pembayaran awal sebesar Rp200 juta.
  • Persoalan tersebut menjadi perhatian Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Samarinda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah…
vns
vns Redaksi Kaltim Newsroom

Jurnalis yang fokus pada isu pemerintahan, pembangunan daerah, dan kemasyarakatan di Kalimantan Timur. Bergabung dengan Kaltim Newsroom sejak 2022.

Lihat Semua Artikel

Baca Juga

Lihat Semua