KALTIMNEWSROOM.COM –DPRD Samarinda ingin aturan reklame yang baru mampu mempermudah kegiatan usaha tanpa mengurangi pengawasan pemerintah. Pansus I DPRD Samarinda kini menggali berbagai kendala administrasi yang selama ini dihadapi pelaku usaha reklame.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame.
Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, mengatakan pelaku usaha menyampaikan sejumlah masukan terkait alur perizinan. Salah satu usulan menyangkut hubungan antara pembayaran pajak reklame dan proses penerbitan izin.
“Masih tahap diskusi awal, sehingga belum ada kesimpulan yang dihasilkan,” kata Markaca, Senin (5/10/2026).
Menurut Markaca, pelaku usaha ingin pemerintah menyederhanakan proses administrasi. Mereka juga meminta pembayaran pajak tidak harus menunggu seluruh tahapan perizinan selesai.
Pengusaha Usul Pajak Tidak Bergantung pada Izin
Markaca mengatakan pelaku usaha mengusulkan pemisahan antara proses pajak dan perizinan. Dengan pola tersebut, pengusaha tetap dapat memenuhi kewajiban pajak ketika pemerintah masih memproses izin reklame.
“Keinginan mereka, proses perizinan bisa lebih mudah. Kalau memungkinkan, urusan pajak dan perizinan dipisahkan,” ujarnya.
DPRD belum mengambil keputusan terkait usulan tersebut. Pansus masih perlu melihat dampak penerapan mekanisme baru terhadap administrasi pemerintah daerah.
Markaca menilai masukan dari pengusaha perlu mendapat perhatian karena menyangkut kelancaran usaha. Namun, DPRD juga harus memastikan aturan baru tetap menjaga kepatuhan pajak dan pengawasan terhadap reklame.
Pansus Gali Persoalan dari Pengusaha
Untuk memperdalam pembahasan, Pansus I akan bertemu dengan Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR). DPRD kemudian akan meminta penjelasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani urusan reklame.
Pertemuan tersebut akan membantu DPRD memetakan kendala pada setiap tahapan administrasi. Pansus juga ingin mengetahui mekanisme yang paling memungkinkan untuk mempercepat pelayanan tanpa mengurangi kontrol pemerintah.
“Keluhan yang disampaikan cukup beralasan. Kami akan menindaklanjuti dan membahasnya lebih lanjut dalam tahapan berikutnya,” tegas Markaca.
Aturan Baru Harus Beri Kepastian
Markaca mengatakan DPRD akan membahas keterkaitan antara perizinan, pajak, dan pengawasan reklame secara menyeluruh. Ketiga aspek tersebut perlu memiliki mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan bagi pengusaha maupun pemerintah.
Pansus juga akan mempertimbangkan masukan dari OPD sebelum menyusun ketentuan lebih lanjut. DPRD ingin aturan baru memberikan kepastian kepada pelaku usaha sekaligus menjaga penerimaan pajak daerah.
Selain itu, regulasi baru harus membantu pemerintah menata keberadaan reklame di Samarinda. Pengawasan tetap menjadi bagian penting agar pemasangan reklame mengikuti ketentuan tata ruang dan aturan daerah.
Pembahasan Ranperda masih akan berlanjut. DPRD berharap proses tersebut menghasilkan aturan yang lebih sederhana, jelas, dan mampu menjembatani kepentingan pemerintah dengan pelaku usaha reklame.
(Adv)






